PMBM 2026

A. Syarat dan ketentuan pendaftar

  1. Beragama Islam
  2. Berasal dari SD/MI swasta dan negeri di seluruh Indonesia
  3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) aktif
  4. Bersedia mematuhi tata tertib MTsN 1 Padangsidimpuan
  5. Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan lulusan 2024/2025 wajib melampirkan fotocopi ijazah dari sekolah asal yang dilegalisir
  6. Mengisi dan mencetak formulir dan kartu ujian melalui website resmi madrasah

B. Alur Pendaftaran

  1. Pendaftaran online : 01 – 06 Juni 2026 (sampai pukul : 15. 00 WIB)
  2. Cetak kartu pendaftaran : 07 Juni 2026
  3. Periksa berkas, praktik ibadah, dan simulasi ujian online menggunakan android (wajib pakai kuota) : 08 – 10 Juni 2026
  4. Tes Akademik menggunakan Android (bukan iPhone) : 11 Juni 2026
  5. Pengumuman kelulusan : 13 Juni 2026
  6. Daftar ulang : 15 dan 17 Juni 2026
  7. Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) : 13-14 Juli 2026
  8. Tahun Pelajaran Baru 2025 – 2026 : 13 Juli 2026

C. Berkas yang diunggah dalam bentuk file JPG (Maks 1 MB)

√ Pasfoto latar merah

√ Print Out NISN (asli) dari Website Kemendikbud

√ Photocopy Identitas Raport Siswa (dilegalisir)

D. Berkas yang dibawa saat praktik ibadah

  1. Print Out Formulir Pendaftaran dan Kartu Ujian
  2. Pasfoto latar merah 3×4 = 4 lembar, 2×3= 2 lembar
  3. Print Out NISN dari website Kemendikbud
  4. Fotocopi raport kelas V semester genap & kelas VI semester ganjil (dilegalisir) T.P 2025-2026
  5. Fotocopi Kartu Keluarga
  6. Fotocopi Akta Kelahiran
  7. Fotocopi Ijazah yang dilegalisir bagi lulusan T.P 2024/2025
  8. Ijazah asli MDTA & fotocopi yang dilegalisir (bagi yang memiliki)
  9. Sertifikat/ piagam prestasi asli & fotocopi dibidang akademik maupun non akademik seperti OMI, MYRES, OSN, O2SN, OSP, OSK yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemendikbudristek Dikti (bagi yang memiliki)
  10. Sertifikat/ piagam prestasi asli & fotocopi dibidang Keagamaan seperti Tahfidz, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi di tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional (bagi yang memiliki)
  11. Fotocopi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtrera (KKS), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (bagi yang memiliki)
  12. Berkas dimasukkan kedalam Map Merah untuk SD, dan Map Hijau Untuk MI masing-masing 1 rangkap.